Senin, 06 Agustus 2012

Deposito Jatuh Tempo


Seperti yang pernah saya tulis disini, setahun yang lalu saya membuka deposito di BNI Syariah cabang Margonda Depok. Karena dari statistik di blog ini yang menunjukkan banyaknya pengunjung yang mencari tahu soal deposito di bank syariah tempat saya menabung, di posting ini saya ingin membagi cerita soal pengalaman saya memiliki deposito di bank tersebut.

Saya mengambil deposito dengan jangka waktu 1 tahun dan tepat tanggal 5 Agustus 2012 kemarin deposito saya jatuh tempo yang berarti saya sudah bisa melakukan pencairan atau penarikan uang deposito saya itu. Tapi karena tanggal 5 Agustus 2012 jatuh pada hari minggu, maka saya tidak bisa mencairkan deposito tersebut. Saya sempat khawatir akan terkena penalty jika saya melakukan pencairan deposito pada hari seninnya (6 Agustus 2012) karena deposito saya memakai sistem otomatis diperpanjang.

Pada hari jum'at, saya juga tidak sempat ke bank untuk menanyakan masalah pencairan deposito tersebut. Karena itu saya mencoba menanyakan masalah deposito saya melalui akun twitter resmi BNI Syariah seperti dibawah ini. Respon dari BNI Syariah termasuk cepat karena tanpa harus menunggu lama, saya sudah menerima jawaban atas pertanyaan saya tersebut.


Setelah yakin tidak akan ada penalty, akhirnya hari ini saya menyambangi BNI Syariah untuk melakukan pencairan deposito. Bank saat itu sedang tidak ramai, sehingga saya tidak perlu menunggu lama untuk dilayani oleh CSO. Saat saya menjelaskan maksud kedatangan saya kepada CSO, dengan ramah mbak CSO yang bertugas melayani saya menjelaskan bahwa di BNI Syariah memang tidak ada sistem penalty untuk depositonya. Jadi seandainya saya ingin melakukan penarikan deposito sebelum tanggal jatuh tempo juga tidak akan mendapat penalty, hanya saja nisbah atau bagi hasil yang diberikan oleh pihak bank hanya dibayarkan sebatas waktu penarikan deposito saya. Misal deposito 1 tahun tapi baru 3 bulan diambil maka nisbah yang diberikan hanya nisbah selama 3 bulan aja. CMIIW.

Saya juga mendapat penjelasan soal penarikan sebagian dana deposito. Jadi kita dapat melakukan penarikan sebagian dari nilai total yang didepositokan, dan sebagiannya lagi tetap dilanjutkan depositonya. Misal saya mendepositokan uang sebesar Rp5.000.000,- dan pada saat jatuh tempo atau sebelumnya, saya ternyata membutuhkan uang sebesar Rp1.500.000,- saya bisa mencairkan uang deposito saya sebesar Rp1.500.000,- itu tadi dan sisanya yang sebesar Rp3.500.000,- tetap dilanjutkan proses depositonya. Tapi karena memang saya sedang membutuhkan semua uang yang sudah 1 tahun ini saya depositokan, saya pun menarik seluruh dana deposito saya. Uang deposito yang saya cairkan, langsung ditransfer ke rekening tabungan saya.

Jujur saja, ini adalah pengalaman pertama memiliki dan mengurus sendiri deposito di bank dan sejak saya melakukan pembukaan rekening deposito hingga pencairan deposito yang telah jatuh tempo, saya sama sekali tidak mengalami kesulitan. Posting ini ditulis bukan untuk promosi karena saya bukanlah karyawan dari bank yang bersangkutan. Tulisan ini dibuat sebagai rasa puas saya terhadap pelayanan yang diberikan oleh bank tersebut selama saya menjadi nasabahnya. Semoga tulisan ini bisa memberikan sedikit informasi untuk orang2 yang sengaja/tidak tersasar ke blog saya sewaktu mencari info soal deposito. :D

31 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima Kasih Info nya ya kk

Acha Satmoko mengatakan...

sama2..
senang bisa membantu :)

A n W mengatakan...

Thanks sharingnya,
btw... brp persen ya bagi hasil deposito di BNI syariah?

Acha Satmoko mengatakan...

kalo saya karena ambil yang jangka waktunya setahun..bagi hasilnya kalo ga salah 70:30 untuk nasabah..

Anonim mengatakan...

jadi kalo deposito 5000000 dapt berapa mba?trims

Acha Satmoko mengatakan...

nisbah bank syariah setau saya tergantung profit bank ybs tiap bulan, dan tergantung berapa lama jangka waktu yang diambil..

untuk lebih jelas bisa ditanyakan saja bagaimana mekanisme perhitungannya pas kamu mau buka deposito, saya juga kurang paham soalnya..

Rivi Hamdani mengatakan...

Bagus banget share nya, saya akhirnya buka account bni syariah, yg bebas biaya Adm dengan fasilitas yg sama dengan bank2 konvensional,

Acha Satmoko mengatakan...

saya cuma share pengalaman aja kok..senang kalo bisa membantu.. :)

akinismile mengatakan...

mau tanya mbak... kalau jatuh temponya 1 bulan sekali dgn sistem otomatis diperpanjang. apakah tiap bulan saya harus memperbarui dokumen deposito ?

Acha Satmoko mengatakan...

kalo emang ga pengen diambil sih setau saya ga perlu perbaharui deh selama roll over otomatis, asal kertas deposito yang lama tetep disimpan kali ya buat bukti.

tapi untuk lebih jelasnya lebih baik datang dan tanyakan langsung ke bank ybs karena tiap2 bank kan punya aturan yang beda2.

Anonim mengatakan...

brati ga kena pinalty ya klosblum jatuh tempo di cairkan depositonya,,,
hhhhmmm tx ya infonya sis

Acha Satmoko mengatakan...

untuk deposito di BNI Syariah setahu saya memang ga ada sistem penalti. jadi mau diambil sebelum atau sesudah jatuh tempo ga kena penalti.

Unknown mengatakan...

mau tanya. penarikan dana deposito seluruhnya itu apa artinya nanti saldo di deposito nol (gak ada uang yang tersisa dari penarikan kita)? trims

Acha Satmoko mengatakan...

iya sudah tidak ada saldonya lagi karena deposito begitu jatuh tempo dan dilakukan pencairan dana seluruhnya, maka deposito sudah tidak berlaku lagi, kecuali anda memperpanjang deposito tersebut.

hal ini karena deposito itu ibaratnya tabungan sekali waktu (menabung dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu dan baru bisa cair saat jatuh tempo, saat berakhirnya deposito adalah saat pencairan seluruh dana di deposito tersebut)

cmiiw :)

Unknown mengatakan...

Apakah nantinya uang yg di depositkan tersebut akan di kembalikan dengan utuh jika kita tidak mau melanjutkan lagi?

Acha Satmoko mengatakan...

ya tentu dikembalikan dengan utuh berikut bagi hasil/bunganya, dengan catatan kalo depositonya sudah jatuh tempo ya tentunya.

dita azzahrah mengatakan...

Mba mau nanya klu deposito 5000.000 dalam jangka waktu satu tahun perbulan bisa dapat brp.yah? D kira2 aj mba..
Mksh

Acha Satmoko mengatakan...

dita azzahrah :
kalo untuk perhitungan deposito saran saya sih mendingan buka web bank yang bersangkutan aja, disana biasanya ada halaman/bagian untuk simulasi perhitungan bunga deposito, KPR, dll. kalo saya untuk perhitungan seperti itu jujur aja ga ngerti, soalnya bunga kan berubah sesuai sama keuntungan bank tiap bulannya dan tergantung kebijakan masing2 bank juga.

dita azzahrah mengatakan...

Ok..mksh mba..

Acha Satmoko mengatakan...

sama2, senang bisa membantu :)

Anonim mengatakan...

aq nanya nih min, tahun lalu di tanggal 13 okt 2013, aq buka deposito sebesar 50jt tapi bunganya selalu di bayarkan di atas tanggal 25(kadang 26, kadang juga 27),
nah kmarin tepat setahun di tanggal 13 okt 2014 aq mau melakukan pencairan ke dalam buku rekening......
nah kata CSnya memang depositonya dapat di cairkan tanpa kena penalty karena di cairkan di tanggal yg sama, tapi bunga pada bulan itu tidak dapat di berikat..... nah gimana tuh??/
akhirnya saya mencairkan uang itu tanpa dapat bunga deposito 1 bulan sebesar 250rb, tolong balasannya di email di
meganhouse647@yahoo.co.id

Acha Satmoko mengatakan...

emang setau saya aturannya begitu. kalo dicairkan sebelum tanggal jadwal penyetoran bunga memang bunga di bulan itu ga dihitung/ga diberikan.

Unknown mengatakan...

mbak kalo mencairkan deposito itu nanti bilyet nya diminta bank lagi gak yah ? oh iya mencairkannya jg musti pake materai 6rb lg ?

Acha Satmoko mengatakan...

iya nanti bilyetnya ditarik oleh pihak bank lagi. untuk materai kurang tau kayaknya masing-masing bank bisa beda ketentuannya.

Unknown mengatakan...

Mba mw tanya..deposito sy jatuh tempo tgl 9 jan 2016.tp bertepatan dg hari sabtu yg artinya bank libur. Apa bisa dicairkn hari seninnya tgl 11 jan? Atw gmn? Mnta sarannya. Terima kasih :)

Salmantep mengatakan...

Pesan saya cuma satu, jangan pernah taro deposito di BRI Syariah kalau tidak mau menyesal.

Unknown mengatakan...

Kenapa emangnya

Nona cantik mengatakan...

Klo sy deposito 15jt tpi mw dicairkan 5jt saja,ap bilyetny nnti dbwa bank atw dkmbalikan ke kita.. Soalny kan msh ad 10jt..ap gnti yg baru

Unknown mengatakan...

trimakasih ya mbak saya jadi percaya diri jadi nya. saya ingin tarek uang di posito saya di bank bni sariah tapi hati saya .gak tenang saya takut pass. kita ingin menarek uang diposito kita kenak biyaya pinalti

Unknown mengatakan...

Klo di BRI gimana ya mau cairin deposito tp jatuh tempo masih 3 minggu lg.apa kena pinalty

Unknown mengatakan...

Gimna klo misalkan pencairan deposito lebih dari jatuh tempo misal jatuh tempo 3 bulan tapi saya mau mencairkan 6 bln atau setahun kemudian

Posting Komentar