Setelah sebelumnya gue sharing soal deposito BNI Syariah, kali ini gue mau share soal deposito di BRI Syariah (BRIS), sekaligus membuat perbandingan diantara keduanya. 6 bulan yang lalu, gue mendepositokan sejumlah uang gue di bank tersebut, dan hari ini yang bertepatan dengan ulangtahun pacar, deposito tersebut jatuh tempo. Jadilah gue tadi pergi ke bank untuk mencairkan deposito tersebut.
Proses pencairannya terbilang cepat, tidak sampai 15 menit sudah bisa cair. Ada sedikit perbedaan dengan deposito gue terdahulu di BNI Syariah. Dari sistemnya, untuk deposito gue kali ini (BRIS) bagi hasilnya ditransfer langsung ke dalam tabungan gue tiap bulan, sedangkan yang dulu (BNI Syariah) bagi hasil tiap bulan ditambahkan ke deposito (seinget gue ada pilihannya juga mau di transfer tiap bulan ke tabungan atau ditambahkan ke dalam deposito).
Untuk proses perpanjangan saat jatuh tempo, BRIS menerapkan otomatis roll over, sedangkan di BNI Syariah (seinget gue) bisa memilih apakah mau roll over otomatis atau dana langsung dicairkan ke rekening tabungan kita pada saat jatuh tempo. BRIS juga menerapkan adanya penalti sebesar Rp100.000,- untuk deposito yang diambil sebelum/setelah tanggal jatuh temponya. Jadi berapapun nilai deposito anda, jika anda mencairkannya sebelum atau setelah jatuh tempo maka anda akan dikenakan penalti Rp100.000,-.
Kalo soal bagi hasilnya sih gue ga tau lebih besar mana, soalnya jangka waktu dan nominal deposito gue di kedua bank itu beda juga jadi ga bisa dibandingin. Hehehe. Dan berhubung gue penganut asas pelit pangkal kaya, gue pastinya lebih milih yang ga pake sistem penalti donk. :p
Untuk proses perpanjangan saat jatuh tempo, BRIS menerapkan otomatis roll over, sedangkan di BNI Syariah (seinget gue) bisa memilih apakah mau roll over otomatis atau dana langsung dicairkan ke rekening tabungan kita pada saat jatuh tempo. BRIS juga menerapkan adanya penalti sebesar Rp100.000,- untuk deposito yang diambil sebelum/setelah tanggal jatuh temponya. Jadi berapapun nilai deposito anda, jika anda mencairkannya sebelum atau setelah jatuh tempo maka anda akan dikenakan penalti Rp100.000,-.
Kalo soal bagi hasilnya sih gue ga tau lebih besar mana, soalnya jangka waktu dan nominal deposito gue di kedua bank itu beda juga jadi ga bisa dibandingin. Hehehe. Dan berhubung gue penganut asas pelit pangkal kaya, gue pastinya lebih milih yang ga pake sistem penalti donk. :p